Profil Singkat PPID

I. LATAR BELAKANG

Hak memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia dan keterbukaan informasi publik merupakan salah satu ciri penting negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat.

Dalam rangka mewujudkan keterbukaan tersebut, Pemerintah telah menerbitkan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Dengan adanya Undang-undang ini, diharapkan partisipasi publik terhadap penyelenggaraan negara akan semakin optimal, yang pada akhirnya dapat mendorong terwujudnya penyelenggaraan Negara yang transparan, efektif, efisien, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 memberikan jaminan kepada setiap warga negara untuk memperoleh informasi mengenai kebijakan publik. Masyarakat secara individu dan institusi dapat meminta dan memperoleh informasi yang dibutuhkan dari badan-badan publik.

Undang-Undang ini telah memberikan landasan hukum terhadap hak setiap orang untuk memperoleh informasi publik, dimana setiap Badan Publik mempunyai kewajiban dalam menyediakan dan melayani pemohon informasi publik secara tepat, tepat waktu, biaya ringan dan cara sederhana.

Terkait dengan itu, PPID SMA Negeri 1 Sekampung Lampung Timur Provinsi Lampung menetapkan Standar Operasional Prosedur layanan informasi dalam rangka penyelenggaraan pelayanan publik.

 

II. DASAR HUKUM

  1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, tambahan lembaran Negara Nomor 4846).
  2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (lembaran Negara RI tahun 2009 nomor Tambahan lembaran Negara Nomor 5038).
  3. Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan (lembaran Negara Repulik Indonesia Tahun 2009 Nomor 152 , tambahan lembaran Negara Nomor 5071).
  4. Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standart Layanan Informasi
  5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintahan Daerah.
  6. Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 15 Tahun 2013 tentang Pelayanan Informasi Publik.
  7. Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Lampung.
  8. Keputusan Gubernur Lampung Nomor G/ 276/ V14/ HK/ 2017 tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Provinsi Lampung.
  9. Peraturan Gubernur Lampung Nomor 20 Tahun 2017 tentang SOP Pelayanan Publik PPID Provinsi Lampung.

III. MAKSUD DAN TUJUAN

  1. Maksud

Standar Operasional Prosedur (SOP) Pelayanan Informasi Publik ini sebagai acuan mengenai ruang lingkup, tanggungjawab dan wewenang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) SMA Negeri 1 Sekampung Lampung Timur Provinsi Lampung dalam penyediaan informasi melalui mekanisme pelaksanaan kegiatan Pelayanan Informasi Publik

  1. Tujuan

Standar Operasional Prosedur (SOP) ini bertujuan untuk ;

  1. Mendorong terwujudnya implementasi Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik secara efektif dan hak-hak publik terhadap informasi yang berkualitas dapat terpenuhi dengan
  2. Memberikan standar bagi PPID SMA Negeri 1 Sekampung Lampung Timur Provinsi Lampung dalam melaksanakan Pelayanan Informasi Publik.
  3. Meningkatkan pelayanan informasi publik dilingkungan SMA Negeri 1 Sekampung Lampung Timur Provinsi Lampung.

IV. MAKLUMAT PELAYANAN

Maklumat pelayanan SMA Negeri 1 Sekampung Lampung Timur Provinsi Lampung:

“SMA Negeri 1 Sekampung Lampung Timur Provinsi Lampung siap melayani masyarakat sesuai dengan standar pelayanan dengan mengedepankan transparansi dan akuntabilitas serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.”

KEWIRAUSAHAAN