JANGKA WAKTU PENYELESAIAN & BIAYA TARIF

JANGKA WAKTU PENYELESAIAN

Proses penyelesaian untuk memenuhi permintaan pemohon informasi publik dilakukan setelah pemohon informasi publik memenuhi persyaratan yang telah ditentukan;

  1. Waktu penyelesaian dilaksanakan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya permintaan, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pembantu akan   menyampaikan   pemberitahuan   yang berisikan informasi yang diminta berada   dibawah penguasaannya    atau          PPID       pembantu dapat memperpanjang waktu paling lambat 7 (tujuh) hari kerja;
  2. Penyampaian/pendistribusian/penyerahan informasi publik kepada pemohon informasi publik dilakukan secara langsung, melalui email, fax, ataupun jasa

BIAYA TARIF

PPID SMA Negeri 1 Sekampung Lampung Timur Provinsi Lampung menyediakan informasi publik secara gratis (tidak dipungut biaya) dan dapat mengakses melalui website yang tersedia.

KEWIRAUSAHAAN