Pemohon informasi datang ke desk layanan informasi untuk mengisi formulir permintaan informasi dengan melampirkan :
Fotocopy KTP Pemohon dan PenggunaInformasi, untuk pemohonperorangan;
Fotocopy KTP Pemohon, PenggunaInformasi, dan Pimpinan sertamelampirkan Surat Keputusan (SK) yang disahkan oleh Kemenkumham, untuk pemohon Badan Hukum;
Fotocopy KTP pemohon dan penggunainformasiserta melampirkan Surat Kuasa dari Masyarakat, untuk pemohon dari Kelompok Masyarakat,
Pemohon Informasi Wajib melampirkan jenis info yang diminta, serta tujuan kepentingannya secara tertulis;
Pemohon Informasi berbentuk Badan Hukum, dan pemohon dari Kelompok Masyarakat, Wajib relevan dengan informasi yang diminta;
Petugas memberikan Tanda Bukti Penerimaan Permintaan Informasi Publik kepada pemohon informasi;
Petugas memproses permintaan pemohon sesuai dengan formulir permintaan informasi publik yang telah ditandatangani oleh pemohon;
Petugas menyerahkan informasi sesuai dengan yang diminta oleh pemohon/pengguna Jika informasi yang diminta masuk dalam kategori dikecualikan PPID Pembantu menyampaikan alasan sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
Petugas memberikan Tanda Bukti Penyerahan Informasi Publik kepada pemohon/pengguna informasi publik.