MEKANISME PERMOHONAN INFORMASI PUBLIK

  1. Pemohon informasi datang ke desk layanan informasi untuk mengisi formulir permintaan informasi dengan melampirkan :
    1. Fotocopy KTP Pemohon dan Pengguna Informasi, untuk pemohon perorangan;
    2. Fotocopy KTP Pemohon, Pengguna Informasi, dan Pimpinan serta melampirkan Surat Keputusan (SK) yang disahkan oleh Kemenkumham, untuk pemohon Badan Hukum;
    3. Fotocopy KTP pemohon dan pengguna informasi serta melampirkan Surat Kuasa dari Masyarakat, untuk pemohon dari Kelompok Masyarakat,
  1. Pemohon Informasi Wajib melampirkan jenis info yang diminta, serta tujuan kepentingannya secara tertulis;
  1. Pemohon Informasi berbentuk Badan Hukum, dan pemohon dari Kelompok Masyarakat, Wajib relevan dengan informasi yang diminta;
  1. Petugas memberikan Tanda Bukti Penerimaan Permintaan Informasi Publik kepada pemohon informasi;
  1. Petugas memproses permintaan pemohon sesuai dengan formulir permintaan informasi publik yang telah ditandatangani oleh pemohon;
  1. Petugas menyerahkan informasi sesuai dengan yang diminta oleh pemohon/pengguna Jika informasi yang diminta masuk dalam kategori dikecualikan PPID Pembantu menyampaikan alasan sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
  1. Petugas memberikan Tanda Bukti Penyerahan Informasi Publik kepada pemohon/pengguna informasi publik.

KEWIRAUSAHAAN