Setiap pemohon Informasi Publik dapat mengajukan keberatan secara tertulis kepada atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pembantu berdasarkan alasan berikut :
Informasi yang boleh dipublikasi adalah infromasi yang bersifat umum antara lain:
Informasi yang tidak boleh publikasi adalah infromasi yang bersifat khusus antara lain: