PUBLIKASI & PENGAJUAN KEBERATAN

KEBERATAN ATAS PEMBERIAN INFORMASI PUBLIK

Setiap pemohon Informasi Publik dapat mengajukan keberatan secara tertulis kepada atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pembantu berdasarkan alasan berikut :

  1. Penolakan atas permintaan informasi berdasarkan alasan pengecualian sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan yang ;
  2. Tidak disediakannya informasi berkala sebagaimana dimaksud dalam jangka waktu penyelesaian;
  3. Tidak ditanggapinya permintaan informasi;
  4. Permintaan informasi ditanggapi tidak sebagaimana yang diminta;
  5. Tidak dipenuhinya permintaan informasi;
  6. Pengenaan biaya yang tidak wajar; dan/atau
  7. Penyampaian informasi yang melebihi waktu yang diatur dalam Undang-undang. 

INFORMASI YANG BOLEH DIPUBLIKASI

Informasi yang boleh dipublikasi adalah infromasi yang bersifat umum antara lain:

  1. Sarana dan prasarana yang dimiliki sekolah sebagai penunjang kegiatan pembelajaran
  2. Jumlah PTK dan spesifikasi keahlian yang dimiliki sebagai penunjang pelayanan pendidikan
  3. Program kerja sekolah
  4. Prestasi yang yang telah diperoleh sekolah
  5. Hubungan kerjasama sekolah dengan berbagai pihak
  6. Sumber pendanaan secara global (pemerintah, orang tua, dan sumber dana lainnya yang tidak mengikat)

Informasi yang tidak boleh publikasi adalah infromasi yang bersifat khusus antara lain:

  1. Kondisi keuangan mulai RAB hingga laporan pertanggungjawaban
  2. Hal-hal yg besifat pribadi (ex. identitias, permasalahan pribadi, riwayat hidup)
  3. Dokumen-dokumen negara seperti raport ,ijazah dan dokumen pribadi lainnya
  4. Kebijakan strategis sekolah, data-data pribadi siswa ataupun PTK, termasuk penggunaan keuangan secara detail bukan untuk konsumsi umum tetapi khusus untuk pihak yang memberikan dana
  5. Menyebarkan luaskan dokumen pembinaan siswa
  6. Menyebarkan luaskan dokumen pembinaan guru
  7. Mempublis anak-anak bermasalah 

KEWIRAUSAHAAN